Materi Konsep Badan Usaha Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA - Bospedia
Materi Konsep Badan Usaha Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA - Hai adik adik apa kabar? semoga dalam keadaan sehat selalu dan jangan lupa untuk selalu menggunakan masker , menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari penyebaran virus covid 19. nah pada kesempatan yang baik ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi tentang mata pelajaran Ekonomi tentang Konsep Badan Usaha untuk adik adik yang duduk di kelas 10 SMA/MA. Semoga dengan danya materi ini bisa membantu adik adik. Semangat!!
Materi Konsep Badan Usaha Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA |
Salam Jumpa pelajar Cerdas Indonesia!
Amati gambar berikut ini ya....
Menurut Anda , apa perbedaan ketiga gambar tersebut? Adakah persamaannya? Mengapa perusahaan-perusahaan tersebut ada di Indonesia? Siapa pemiliknya ya? Begitu banyak pertanyaan yang mungkin saja ada dalam pikiranmu ketika mengamati ketiga gambar di atas.
Jika Anda telah berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas , maka segera konfirmasikan dengan uraian materi pembelajaran dalam modul ini. Sebaliknya jika Anda belum berhasil menemukan jawabannya , teruskan mempelajari isi modul ini agar di akhir pembelajaran nanti Anda akan memahaminya.
- Materi Konsep Badan Usaha
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-pengelolaan-badan-usaha-dan.html" target="_blank">Materi Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-badan-usaha-dalam.html" target="_blank">Soal Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
- Commanditaire Venootschap : persekutuan komanditer
- easy of organization : organisasinya yang mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil ,
- freedom of action : pemilik mempunyai kebebasan yang luas , karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir ,
- lack of continuity : kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin
- limitazian on capital : besarnya modal terbatas
- low organization cost : ongkos organisasinya rendah
- low tales : pajaknya rendah
- public utility : umumnya bergerak dibidang jasa vital
- Profitability : memupuk keuntungan
- profit motive : seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan
- retention of all profits : keuntungan jatuh pada seorang
- scientific management : pengelolaan yang baik
- Secrecy : rahasia perusahaan lebih terjamin
- sleeping partner : sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
- unlimited liability : tanggung jawab pimpinam tidak terbatas
A. Tujuan Pembelajaran
B. Uraian Materi
- bertujuan mencari keuntungan ,
- menggunakan modal dan tenaga kerja ,
- aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
- Merupakan kesatuan teknis produksi
- Bertujuan menghasilkan barang dan jasa
- Tidak selalu bersifat resmi atau formal
- Bersifat konkret atau nyata , seperti pabrik , toko , dan bengkel
- Merupakan kesatuan yuridis formal
- Bertujuan mencari laba dan keuntungan
- Bersifat resmi dan formal , serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu
- Bersifat abstrak , hanya dapat dilihat dari akta pendirian
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta , dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma , persekutuan komanditer , perseroan terbatas , koperasi , dan sebagainya.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara , yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan , perum , dan persero.
- Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom , PT Angkasa Pura , dan PT BNI.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku , Bank Jabar , dan PDAM.
- Materi Konsep Badan Usaha
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-pengelolaan-badan-usaha-dan.html" target="_blank">Materi Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-badan-usaha-dalam.html" target="_blank">Soal Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
- organisasinya yang mudah (easy of organization) , karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil ,
- kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas , karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir ,
- keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
- pajaknya rendah (low tales) ,
- rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy) , karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting ,
- ongkos organisasinya rendah (low organization cost) ,
- dapat mengambil keputusan dengan cepat , karena tanpa menunggu persetujuan orang lain ,
- keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
- tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability) ,
- besarnya modal terbatas (limitazian on capital) ,
- kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity) ,
- kecakapan pimpinan sangat terbatas , artinya bila pimpinan tidak cakap , maka perusahaan akan mengalami kemunduran ,
- kerugian akan ditanggung sendiri
- kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi ,
- pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu ,
- setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat ,
- keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang ,
- kemampuan untuk mencari kredit lebih besar , karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
- terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri ,
- keputusan yang diambil kurang cepat , karena harus menunggu musyawarah , akibat tindakan seorang anggota , akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain ,
- perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi , sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
- sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer , yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
- sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama , sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer , kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar , sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
- nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum ,
- nama-nama pendiri PT serta alamatnya ,
- tempat kedudukan PT ,
- Jumlah modal PT ,
- anggaran dasar PT.
- modal statuter , yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT ,
- modal yang ditempatkan , yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual ,
- modal yang disetor , yaitu modal yang harus disetor ke kas PT , minimal 10% dan modal statuter.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
- Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
- Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
- tanggung jawab pesero terbatas ,
- kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi ,
- kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin ,
- lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit ,
- efisiensi dibidang kepemimpinan ,
- lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
- perhatian pesero terhadap PT kurang ,
- biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian , biaya organisasi , dan biaya pajak perseroan) ,
- memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.
- pemilik badan usaha adalah perseorangan ,
- pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi , sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya ,
- jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan ,
- semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
- pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih ,
- wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan ,
- maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya ,
- seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
- Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
- Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
- Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya , baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
- Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
- Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
- Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham , dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
- Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
- Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan , baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara , karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan , tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas , efektivitas , dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat , besarnya tidak lebih dari 49% , sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan , maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Melayani kepentingan umum ,
- Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility) ,
- Dibenarkan memupuk keuntungan ,
- Berstatus badan hukum ,
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta ,
- Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata ,
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan ,
- Dipimpin oleh seorang direksi ,
- Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara ,
- Laporan tahunan perusahaan , disampaikan kepada pemerintah
- Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
- Seluruh modalnya milik pemerintah , baik pusat atau daerah.
- Dibanding perjan , perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat , juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
- Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah , budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan
- Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
- Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
- Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
- Jika perum rugi , berarti negara yang dirugikan.
- Memupuk keuntungan (profitability) ,
- Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT) ,
- Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata ,
- Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing) ,
- Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara ,
- Dipimpin oleh seorang direksi ,
- Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta , 8) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
- Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
- Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
- Materi Konsep Badan Usaha
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-pengelolaan-badan-usaha-dan.html" target="_blank">Materi Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-badan-usaha-dalam.html" target="_blank">Soal Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
C. Rangkuman
D. Penugasan Mandiri
E. Latihan Soal
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
- Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
- Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi
F. Penilaian Diri
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/09/pembahasan-materi-ekonomi-kelas-x-sma-ma.html" target="_blank">Materi Ekonomi Kelas 10 SMA
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/09/pembahasan-materi-ekonomi-kelas-xi-sma-ma.html" target="_blank">Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/09/pembahasan-materi-ekonomi-kelas-xii-sma-ma.html" target="_blank">Materi Ekonomi Kelas 12 SMA
- definisi badan usaha
- jenis-jenis badan usaha
- badan usaha adalah
- ciri-ciri badan usaha
- jenis-jenis badan usaha di indonesia
- badan usaha milik negara
- bentuk badan usaha
- contoh badan usaha