Mudah Cara Daftar KJP Plus Bantuan Pendidikan Terbaru - Bospedia

Mudah Cara Daftar KJP Plus Bantuan Pendidikan Terbaru - Halo adik adik bagaimana kabarnya , semoga dalam keadaan sehat terus ya , Kali ini kakak ingin membagikan cara mendaftar KJP Plus Untuk Bantuan Pendidikan dengan Mudah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa KJP Plus merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata. Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun.

Mudah Cara Daftar KJP Plus Bantuan Pendidikan Terbaru
Mudah Cara Daftar KJP Plus Bantuan Pendidikan Terbaru

Harapannya untuk yang mengikuti program penerima KJP Plus ini adalah :

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
  2. sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  3. Meringankan biaya personal pendidikan.
  4. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
  5. akibat kesulitan ekonomi.
  6. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  7. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Warga yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
  1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
  1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
  3. Berita acara peninjauan lapangan
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
  6. SKTM tahun 2020
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Dengan mendaftarkan anak-anak sebagai pemilik KJP Plus , maka akan mendapatkan bantuan dana sebesar
  1. Rp 250.000 untuk tingkat SD/MI/SDLM
  2. Rp 300.000 untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB
  3. Rp 420.000 untuk tingkak SMA/MA/SMALB
  4. Rp 450.000 untuk tingkat SMK
Sedangkan untuk besaran biaya bantuan yang diberikan kepada anak yang sekolah swasta adalah :
  1. Rp 130.000 untuk tingkat SD/MI/SDLM
  2. Rp 170.000 untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB
  3. Rp 290.000 untuk tingkak SMA/MA/SMALB
  4. Rp 240.000 untuk tingkat SMK

MEKANISMEPEMBERIAN KARTU JAKARTA PINTAR PLUS

A. MEKANISME PENETAPAN PENERIMA KJP PLUS

Mekanisme penetapan penerima KJP Plus dilaksanakan dengan ketentuan :
  1. Pusat Pelayanati Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan menerima dan melakukan rekonsiliasi data calon penerima KJP Plus dari (P4OP)
    • Pusdatin Jamsos untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Data Terpndu Kesejahteraan Sosial Daerah;
    • Dinas Sosial untuk data Anak Asuh;
    • Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Energi untuk data anak dari pekerja/burun;
    • Dinas Perl-ubungan untuk data anak dari pengemudi Mitra TransJakarta;
    • Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah; dan
    • Kantor wilnyan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk data pokok pendidikan madrasah.
  2. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melakukan klasifikasi dan penyesuaian data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1;
  3. Calon penerima KJP Plus yang terdaftar di Satuan Pendidikan dimasukkan pada daftar sementara calon penerima KJP Plus dan dikirimkan ke Satuan Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
  4. Orang  tua/Wali/Kepala Panti dari peserta didik yang terdoitar dalam daftar sementara  calon  penerima  KJP  Plus  mengajiikan  surat  permohonan  KJP  Plus kepada  Gubernur u.p.  Kepala  Satuan  Pendidikan. sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2020;
  5. Calon penerima KJP Plus yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan dimasukkati pada daftar ATS dan dikirimkan ke Kelurahan untuk diloJrukan verifikasi;
  6. Kepala  Satuan  Pendidikan  melHukan  verillkasi  terhadap  caJon  penerima  KJP Plus yang tercantum dalam daftnr sementara calonpenerima KJP Plus;
  7. Jika calon peiierima KJP Plus memenuhi kriteria , selanjutnya akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerirna KJP Plus sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum daLam Lampiran Peraturan Gubernur  Nomor 90 Tahun 2020 ,-
  8. Kepala Satuan Pendidikan mengumumkan daftar sementara calon penerima KJP Plus pada papan pengumuman  Satuan Pendtdikan  yang mudah terbaca selama 6 (enam) hari kerja;
  9. Peserta. didik -hang tidak tercantum dalam daftar sementara  calon penerima KJP Plus dapat mengusulkan lcepada Dinas Sosial melalui Pusat Data clan Informasi Jaminan Postal (Pusdatin Jamsos);
  10. Pueat Data dan Informasi Jattiinan Postal (Pusdatin Jamsos)  melakukan verifil‹asi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada nomor  9 , jika peserta didik dinyatakan layak maka Pusdatin Jamsos akan memasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Postal atau Data Terpadu Kesejahteraan Postal Daerah
  11. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan  (P4OP) akan menggunakan data sebagaimana dimaksud pada nomor 10 untuk  pendataan penerima KJP Plus pada periode  pendataan yang memungkinkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

B. MEKANISME VERIFIKASI  KJP  PLUS UNTUK Anak  Tidak Sekolah IATS)

  1. Berdasarkan  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial ,  Data  Terpadu  Kesejahteraan Postal Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur , Lurah  melnfiukan verifikasi dari peninjauan Anak Tidak Sekolah(ATS) di wilayahnya masñig-masing;
  2. Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada nomor lurah memberikan  Surat  Rekomendasi  untuk  inendaftarkan  diri  ke  Satuan Pendidikan  kepada  orang  tua/wali  Anak  Tidak  Sekolah  (ATS)  paling  lambat  l (satu)   bulan   sebelum   berakhirnya   masa   pendaftaran   masuk   ke    'atuan Pendidikan;
  3. Surat rekomendasi sebagaimana  dimaksud  pada nomor 2 sesuai dengan format 1 Peraturan Gubernur Nomor  90 Tahun 20'20.

C. PENERIMA DANH  SARAN

Penetapan   Penerima   dari  Besaran  Kartu  Jakarta  Pintar  Plue  ditetapkan   dalam Keputusan Gubernur.

D. PENGUSULAN ANGGARAN

Kepala Dinas Pendidikan inenetapkan daftar calon penerima KJP Plus berdasarkan Basil penetapan penerima KJP Plus dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah  Daerah (TAPD) dengan tembusan Sekretaris  Daerah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala BPKD.

E. PENGANGGARAN

KJP Plus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan  Ariggat'an  atau  Dokumen  Perubahan  Pelaksanaan  Anggaran PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung dan jenis belanja bantuan sosial.

F. PENCAIRAN

  1. Fencairan UP Plus untuk biaya penvelenggaraan pendidikan dilakukan dengon cara mendebet secara langsung ke referring sekolah/inadrasah dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak , Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus.
  2. Pencairari KJP -plus untuk biaya rutin dapat ditarik secara tunai.
  3. Peiicairan RFP *lus untuk biaya berkala dapat di1al‹ukan cecara non tunai.
  4. Pencairan KJP Plus selama status keadaan dmurat bencona untuk biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/non tunai.

PENYALURAN

Penyaluran Kartu Jakarta Pintar Plus dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima KJP Plus.

H. PENGAWASAN DAN MONITORING

  1. Peserta Didik peoerima KJP Plus dan/atau orang tua/wait inenandatangaiii Surat Pernyataan KeJatan Penggunaan KJP Plus;
  2. Kepala Satuan Pendiclikari berkewajiban  ineniantau dan membina  secara. intensif Peserta Didik penerima RFP Plus dan orang tua/waft Peserta Didik;
  3. Walikota/ Bupati selaku pengendali wilayah masing-masing menugaskan Camat dan Lurah untuk melakukan pemantauan terkait dengan ketepatan sasaran penerima KJP Plus dat ketepatan penggunaannya;
  4. Hasil pemantauan Camat dan Lurah disampaikan kepada Kepala Pendidikan melalui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan;
  5. Hasil pemantauan Camat dan Lurah dapat dijadikan rekomendasi dalam penentuan kelarjutan penerima KJP Plus;
  6. Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Camat dan Lurah dan pengaduaix masyarakat , P4OP menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian KJP Plus kepada yang bereangkutan;
  7. Monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemberiaii KJP Plus bagi Peserta Didik dari Keliiarga Tidak Mampu dilaksanakan oleh Biro Pendidikan dan Mental
  8. Monitoring dan Evaluasi terhadap penggunaan ,pemutakhiran dan pendayagunaan Data Terpadu dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  9. Monitoring  dan Evaluaei dilakeanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalatn 1 (eatu)
  10. Hasil Monitoring dan Evaluasi nomor 8 dan 9 dilaporkan  kepada  Sekretaris Daerah melalui Asistert Kesejahteran Rakyat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKD;
  11. Dinas Pendidikan melakeanakan monitoring dan evaluasi teknis pelaksanaan pengalokasian anggaran , pemindahbukuan dari kas Daerah ke rekening escrow/ periainpung Dinas Pendidikan;
  12. Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 11 dilaksanakan sesuai dengan waktu pengalokasian anggaran , pemindhhbukuan dari Kae Daerah ke rekening eecrow/penampung Dinas Pendidikan;
  13. Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana  dimaksud pada nomor 12 dilaporkan kepada Gubenxur;
  14. Kepala Ditias Pendidikan , Kepala Sudin Pendidikan , Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan dan Kepala Kenwil Kementerian Agama , Kepala Kantor Kementerian Agama melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian KJP Plus di seluruh Satuan Pendidikan;
  15. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 14 dilaksanakan seRurang-kuragnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
  16. Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dilaporkan kepada Gubenur melalui Kepala Dinas Pendidikan.

Kelengkapan untuk mendapatkan KJP Plus

Berikut Informasi Umum KJP Plus , Silahkan di Comot!!
1KJP_Format 7_Surat Kuasa Debet.pdf.pdfdownload
2KJMU_Format 5_Surat Kuasa Pendebetan.pdf.pdfdownload
3KJMU_Format 4_Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.pdf.pdfdownload
4KJP_Format 3_Surat Kepala Satuan Pendidikan.pdf.pdfdownload
5KJMU_Format 3_Surat Pernyataan Ketaatan.pdf.pdfdownload
6KJMU_Format 2_Surat Pernyataan Calon Penerima.pdf.pdfdownload
7KJP_Format 4_Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.pdf.pdfdownload
8DAFTAR PERGURUAN TINGGI SWASTA DOMISILI DKI JAKARTA YANG INSTANSI DAN PRODI TERAKREDITASI A.pdf.pdfdownload
9KJMU_Format 1_Surat Permohonan.pdf.pdfdownload
10KJMU_Format 5_SPTJM Rektor.pdf.pdfdownload
11KJP_Format 6_Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus.pdf.pdfdownload
12KJMU_Format 6_LPJ Mahasiswa.pdf.pdf download
13KJP_Format 5_Surat Kuasa.pdf.pdfdownload
14Formulir_Kelengkapan_KJP_Plus_2021.pdf.pdfdownload
15KJP_Format 1_Surat Rekomendasi Lurah.pdf.pdfdownload
16KJP_Format 2_Surat Permohonan KJP Plus.pdf.pdfdownload
17JUKNIS KJP PLUS (KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 980 THN 2020).pdf.pdfdownload
18Contoh_SPTJM_KJP_PLUS_MADRASAH_2020_TERBARU.pdf.pdfdownload
19Contoh_SPTJM_KJP_PLUS_SEKOLAH_2020_TERBARU.pdf.pdfdownload
20Formulir_Kelengkapan_KJMU_2021.pdfdownload

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan , mudah-mudahan dengan adanya Mudah Cara Daftar KJP Plus Bantuan Pendidikan Terbaru ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

Baca juga yang sejenis
    Pencarian yang paling banyak dicari
    • daftar kjp online 2022
    • daftar kjp 2023
    • kjp plus
    • cek kjp
    • www.kjp plus.jakarta.go.id 2024
    • cek dtks kjp
    • bit. ly/daftar hp-kjp
    • formulir kjp plus 2021

    Sumber https://www.inibospedia.blogspot.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel