Materi PAJAK Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA - Bospedia
Materi PAJAK Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA - Halo adik adik apa kabar? semoga dalam keadaan sehat selalu , nah pada kesempatan yang baik ini kakak ingin menyampaikan jangan lupa untuk menggunakan masker , menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari penyebaran wabah virus corona. Oiya kali ini kakak ingin membagikan materi tentang PAJAK dari mata pelajaran Ekonomi untuk adik adik kelas XI SMA/MA. Semoga dengan adanya materi ini bisa bermanfaat yah. Semangat!!
Materi PAJAK Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA |
Materi ini terdiri dari dua kegiatan. Kegiatan pertama , kalian akan mempelajari pengertian pajak , fungsi , manfaat , tarif pajak , perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya , asas pemungutan pajak , jenis-jenis pajak. Pada kegiatan belajar kedua , kalian akan mempelajari sistem perpajakan di Indonesia , alur administrasi perpajakan di Indonesia , objek , dan cara pengenaan pajak.
Istilah
- Asas Certainty : semua pungutan pajak harus berdasarkan UU , sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik) , misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Effeciency : biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin , jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
- Asas Equality : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Subjek pajak : merupakan orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Objek pajak : Segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak
- Tarif Progresif : progresif adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak
- Tarif Proporsional : Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan pajaknya tetap atas berapapun dasar pengenaan pajaknya
- Tarif Degresif : Tarif pajak degresif adalah tarif pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak
A. Tujuan Pembelajaran
B. Uraian Materi
Salam Equilibrium!Anak-Anak , kita jumpa lagi dengan pelajaran Ekonomi. Kali ini kita akan belajar tentang pajak. Tentu kata pajak sudah tidak asing lagi bagi kalian. Mungkin kalian sering menemukan tulisan “Orang Bijak Taat Pajak”.
- Materi PAJAK
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-sistem-perpajakan-di-indonesia.html" target="_blank">Materi Sistem Perpajakan Di Indonesia
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-perpajakan-mapel-ekonomi.html" target="_blank">Soal Perpajakan
- 1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani , pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H. , pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja , pajak adalah iuran wajib , berupa uang atau barang , yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
- Menurut Prof. S.I. Djajadiningrat , pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan , kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu , tetapi bukan sebagai hukuman , menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan , tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung , untuk memelihara kesejahteraan umum.
- UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Iuran wajib pada negara.
- Bersifat memaksa.
- Dipungut berdasarkan undang-undang.
- Tidak mendapat balas jasa.
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri , misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor , misal pajak barang ekspor 0%.
- Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.
- Belanja pegawai meliputi ASN , Polisi , TNI.
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan , jalan raya , sekolah , rumah sakit , terminal , bandara , irigasi pertanian , pasar.
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
- Memberi subsidi seperti subsidi pupuk , bahan bakar , dan subsidi listrik.
- Membayar utang negara.
- Menyediakan fasilitas bantuan beras , kesehatan , pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.
- Materi PAJAK
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-sistem-perpajakan-di-indonesia.html" target="_blank">Materi Sistem Perpajakan Di Indonesia
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-perpajakan-mapel-ekonomi.html" target="_blank">Soal Perpajakan
- Tidak ada unsur paksaan.
- Pembayaran tergantung kemauan si pembayar.
- Tidak selalu menggunakan undang-undang.
- Kontraprestasi/balas jasa langsung dirasakan si pembayar. Contoh: pembayaran listrik , langganan air PDAM , jalan tol.
- Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan UU , sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik) , misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin , jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
- Asas Daya Pikul , besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
- Asas Manfaat , pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas Kesejahteraan , pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas Kesamaan , dalam kondisi yang sama antarwajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
- Asas Beban , pungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendahrendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.
- Pajak langsung , yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) , Pajak Bumi Bangunan (PBB) , Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak tidak langsung , yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain. Contoh Pajak Penjualan , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , dan Bea Impor.
- Pajak subjektif , yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya) , dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan , Pajak Kekayaan.
- Pajak objektif , yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya , tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan , Pajak Pertambahan Nilai , Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak , Kantor Inspeksi Pajak , Dirjen Bea Cukai. Contoh Pajak Penghasilan , Pajak Penjualan Barang Mewah , Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak daerah , yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor , Pajak Hotel dan Restoran , Pajak Reklame.
C. Rangkuman
- Materi PAJAK
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-sistem-perpajakan-di-indonesia.html" target="_blank">Materi Sistem Perpajakan Di Indonesia
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-perpajakan-mapel-ekonomi.html" target="_blank">Soal Perpajakan
D. Latihan Soal
Untuk mengukur tingkat pemahaman kalian pada Kegiatan Pembelajaran 1 ini , jawablah Latihan Soal 1 berikut tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu , kemudian cek berapa jawaban kalian yang benar , kemudian lihat pedoman penskoran untuk menentukan nilai yang kalian peroleh. Selamat mengerjakan!
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor , seperti pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri , contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
- Materi PAJAK
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/materi-sistem-perpajakan-di-indonesia.html" target="_blank">Materi Sistem Perpajakan Di Indonesia
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/08/lengkap-soal-perpajakan-mapel-ekonomi.html" target="_blank">Soal Perpajakan
E. Penilaian Diri
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/07/pembahasan-materi-biologi-kelas-x-sma-ma.html" target="_blank">Materi Biologi Kelas 10 SMA
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/07/pembahasan-materi-biologi-kelas-xi-sma-ma.html" target="_blank">Materi Biologi Kelas 11 SMA
- https://www.inibospedia.blogspot.com/2021/07/pembahasan-materi-biologi-kelas-xii-sma-ma.html" target="_blank">Materi Biologi Kelas 12 SMA
- materi pajak kelas 11 smk
- materi pajak kelas 11 pdf
- materi administrasi pajak kelas 11 pdf
- materi perdagangan internasional kelas 11
- konsep pajak
- pajak penghasilan
- administrasi pajak adalah
- contoh fungsi alokasi pajak